JAKARTA, SERLOKMEDAN.COM
Partai Perindo resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu 2024 di Sumatera Utara. Gugatan tersebut, yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq pada Sabtu (23/03/2024), menyoroti selisih suara Perindo di Pileg DPRD Kabupaten Samosir.
Kuasa hukum Perindo, Pardo Sitanggang, mengungkapkan bahwa gugatan dilakukan karena adanya perbedaan suara serta dugaan pelanggaran seperti penggunaan hak pilih lebih dari sekali dan surat suara tidak ditandatangani oleh ketua KPPS di TPS tertentu.
"Jadi yang kita ajukan adalah pokoknya, satu ada selisih suara. Yang kedua ada 1 TPS menggunakan hak pilih lebih dari sekali. Jadi di-UU jelas di Pasal 80 Ayat 3 (PKPU Nomor 25 Tahun 2023) jika ada hal tersebut otomatis ini harus pemungutan suara ulang," ujarnya.
Pardo juga menegaskan bahwa perbedaan suara ini sebelumnya telah dilaporkan kepada Bawaslu setempat, yang merekomendasikan pemungutan suara ulang.
Meskipun demikian, rekomendasi tersebut tidak diindahkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sehingga Partai Perindo memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke MK. Dalam proses pendaftaran gugatan, Partai Perindo melampirkan berbagai bukti termasuk salinan form C1, data pemilih, dan surat rekomendasi pemungutan suara ulang dari Panwaslu setempat.
Melansir CNN Indonesia, Senin (25/03/2024), gugatan PHPU ini telah tercatat dengan nomor 06-01-16-02/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 pada Sabtu, 23 Maret 2024, menandai upaya Partai Perindo untuk menyelesaikan sengketa pemilu secara konstitusional. (SM)
