Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I Regional I Terkait Dugaan Korupsi Aset


Teks foto: Tim pemeriksa Kejatisu di ruang sekretaris perusahaan (Sekper) PTPN 1 Regional 1.

SerlokMedan.TANJUNG MORAWA

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah Kantor PTPN I Regional I di Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Rabu (27/8/2025). 


Hal ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land.


Informasi diperoleh menyebutkan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah Kajati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 dan izin dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn.


“Penggeledahan dilakukan setelah tim penyelidik Kejaksaan Agung RI menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset PTPN I Regional I,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi saat dikonfirmasi, Kamis (28/8/2025).


Tim penyidik juga menggeledah beberapa lokasi lain, di antaranya gudang arsip PT NDP di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km 55 Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta sejumlah kantor proyek PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Tanjung Morawa, Tanjung Gusta, dan Percut Sei Tuan.


Kejati Sumut belum membeberkan barang bukti yang diamankan. Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami peran pihak-pihak terkait.(sugiono)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال