Proyek Drainase di Bangun Rejo Tanpa Plang Proyek, Diduga Abaikan Transparansi


Teks foto: Proyek drainase tanpa papan proyek di Tanjung Morawa dikeluhkan warga.

SerlokMedan.TANJUNG MORAWA

Pekerjaan drainase di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan.


Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Sumber Daya Air Bidang Marga dan Bidang Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang itu dinilai janggal lantaran dikerjakan tanpa papan informasi kegiatan.


Pantauan wartawan di lapangan, pekerjaan sudah berlangsung beberapa hari. Namun, metode pengerjaan menimbulkan tanda tanya. Galian drainase langsung dicor pada hari yang sama, tanpa terlihat standar teknis yang jelas. Selain itu, tidak ditemukan plang proyek yang semestinya memuat informasi pagu anggaran, volume, kontrak, hingga sumber pendanaan.


Saat dikonfirmasi, seorang mandor di lokasi enggan menyebutkan identitas lengkapnya. Ia hanya mengatakan proyek tersebut dikerjakan kontraktor berinisial MS dengan panjang drainase sekitar 200 meter. Namun, ketika ditanya nilai anggaran, ia menjawab singkat, “Saya tidak tahu.”


Upaya wartawan meminta klarifikasi kepada pihak terkait juga menemui kebuntuan. Kepala Bidang yang akrab disapa Eben tidak merespons panggilan telepon maupun pesan singkat. Staf bidang hingga pejabat lain yang berwenang juga memilih tidak memberikan keterangan resmi.


Fenomena maraknya pekerjaan tanpa plang proyek di Kabupaten Deli Serdang menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen transparansi di tubuh Sumber Daya Air Bidang Marga dan Konstruksi. 


"Padahal, sesuai aturan, setiap kegiatan yang menggunakan uang negara wajib terbuka dan dapat diakses publik, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),"kata Nurdin, warga Tanjung Morawa, Jumat (26/9/2015).


Sejumlah elemen masyarakat mendesak Bupati Deli Serdang bersama Inspektorat untuk turun tangan menindaklanjuti persoalan ini. Mereka meminta agar tata kelola proyek di lingkungan pemerintahan lebih sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan aturan perundang-undangan yang berlaku.(sugiono/ JT Marbun)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال