Teks foto: Kantor Dinas Pendidikan Deli Serdang
SerlokMedan.LUBUK PAKAM
Menjelang pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) di tingkat Sekolah Dasar (SD) pada 6 Oktober mendatang, muncul dugaan adanya pengkondisian pembelian soal ujian kepada sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Deli Serdang.
Informasi dihimpun, pengkondisian disebut melibatkan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di wilayah Percut Sei Tuan bersama tim tertentu yang menawarkan soal ujian kepada sekolah-sekolah negeri maupun swasta dengan biaya Rp 7.000 per siswa.
Padahal, menurut sejumlah kepala sekolah, Dinas Pendidikan tidak pernah mengeluarkan Petunjuk Operasional Standar (POS) pelaksanaan UTS tahun ini.
Sehingga kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan kepala sekolah, terutama sekolah dengan jumlah siswa minim.
“Banyak kepala sekolah sebenarnya tidak mau, tapi karena takut dianggap tidak kompak, akhirnya ikut membeli soal. Kami merasa tertekan,” ungkap seorang kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya, Jumat (26/9/2025).
Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pembuatan soal ujian, baik formatif maupun sumatif, merupakan tugas guru, bukan kewenangan K3S.
Namun praktik di lapangan, sekolah-sekolah diarahkan untuk membeli soal UTS kelas 3 hingga kelas 6.
Lebih ironis, soal yang dijual disebut merupakan soal lama yang sudah digunakan 3 hingga 5 tahun lalu tanpa kejelasan Surat Keputusan (SK) tim pembuat soal. Dengan demikian, tim penyusun soal di masa lalu pun tidak mendapatkan hak atau royalti dari hasil karyanya.
“Sering kali soal yang dibeli tidak sesuai dengan materi yang diajarkan guru di sekolah. Padahal kondisi geografis Percut Sei Tuan luas dan beragam, dari wilayah kota, perkebunan, desa, hingga pesisir pantai. Strategi mengajar guru pasti berbeda, sehingga soal ujian mestinya tidak bisa disamaratakan,” ujar para kasek lainnya.
Praktik pengkondisian ini menimbulkan kekhawatiran lebih besar di kalangan kepala sekolah. Mereka menilai jika untuk UTS saja sudah dimobilisasi pembelian soal, maka tidak menutup kemungkinan pola serupa akan terjadi pada ujian semester berikutnya.
Sejumlah pihak mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang menindaklanjuti persoalan ini secara transparan. Mereka meminta agar beban tambahan bagi sekolah dihentikan, sekaligus menegaskan kembali bahwa evaluasi pembelajaran adalah bagian dari kewenangan guru di sekolah, bukan pihak lain yang mengatasnamakan institusi.
Dikonfirmasi hal ini Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Deli Serdang Samsuar Sinaga berjanji akan mencari informasi soal ini.
"Kita akan cari informasi soal ini,"jawabnya saat dikonfirmasi via seluler.(sugiono/ JT Marbun)