Tiga Oknum Mengaku Wartawan Didakwa Memeras Kepala Sekolah di Deli Serdang

 


Teks foto: Kepala SDN 101928 Muhammad Saleh

SerlokMedan.LUBUK PAKAM

Proses persidangan dugaan pemerasan yang melibatkan tiga oknum mengaku sebagai wartawan, Despita Munthe, Raiyah, dan Amri, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Lubuk Pakam. 


Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut praktik pemerasan terhadap kepala sekolah dasar negeri di Kabupaten Deli Serdang.


Ketiganya didakwa memeras Kepala Sekolah SDN 101928, Muhammad Saleh, dengan meminta uang sebesar Rp1 juta. Para terdakwa sebelumnya menuduh korban melakukan pungutan liar terhadap siswa kelas VI.


Merasa terancam, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Beringin. Pada 29 Mei 2025, saat pertemuan untuk menyerahkan uang yang diminta sebesar Rp900 ribu—setelah sebelumnya menyerahkan Rp100 ribu—petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga oknum tersebut.


Sidang perkara ini kini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun saksi dari pihak terdakwa.


Muhammad Saleh menyampaikan apresiasinya terhadap aparat penegak hukum yang telah merespons cepat kasus tersebut.


“Saya merasa puas dan bangga kepada Polsek Beringin, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, serta Pengadilan Negeri IA Lubuk Pakam yang tanggap dalam memproses ketiga terdakwa. Saya juga merasakan keadilan yang sama di mata hukum,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).


Lebih lanjut, ia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman maksimal kepada para terdakwa. 


“Saya mohon supaya Yang Mulia Majelis Hakim menghukum para terdakwa seberat-beratnya, agar menimbulkan efek jera dan tidak ada lagi korban-korban lain di kemudian hari,” tambahnya.(sugiono/ JT Marbun)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال