Teks foto: Pensiunan PTPN2 Zulkarnain yang mengamati persoalan asset HGU.
SerlokMedan.TANJUNG MORAWA
Kinerja bagian aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 1 (dulu PTPN 2) menjadi sorotan.
Sejumlah lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang masih berstatus aktif diduga dikuasai pihak-pihak yang tidak berhak, namun tidak terlihat adanya langkah konkret pengamanan maupun penertiban.
Zulkarnain Lubis, pensiunan karyawan PTPN 2 yang selama ini aktif mengamati persoalan aset HGU, menyatakan bahwa lemahnya pengawasan tersebut berpotensi merugikan negara.
“Banyak kasus penguasaan HGU tanpa hak yang dibiarkan begitu saja. Padahal Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 28, jelas mengatur bahwa setiap orang yang menguasai atau memanfaatkan lahan HGU tanpa izin bisa dikenai sanksi,” ujar Zulkarnain, Kamis (28/8/2025).
Zulkarnain mencontohkan kasus lahan HGU Kebun Sei Semayang seluas 80 hektare di perbatasan Deli Serdang dan Kota Binjai.
Lahan tersebut sempat dikuasai seorang oknum ormas berinisial ST. Pengadilan telah menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara kepada ST karena terbukti menguasai tanpa hak.
“Setelah putusan itu, seharusnya bagian aset PTPN 1 Regional 1 segera mengambil alih kembali lahan tersebut. Tapi kenyataannya mereka hanya diam, seolah menjadi penonton,” ungkap Zulkarnain.
Ia juga menyebut, di lokasi lain dalam areal HGU Sei Semayang, Kecamatan Binjai Selatan, sekitar 600 hektare lahan hingga kini masih dikuasai pihak lain tanpa kejelasan.
Ditambahkan Zulkarnain, sejumlah aset lain juga bernasib serupa, di antaranya lapangan sepak bola di Dusun X Desa Sampali, Percut Sei Tuan, dengan luas sekitar 4.000 meter persegi yang kini dipagari beton oleh pihak tertentu.
“Padahal areal itu bagian dari HGU, bahkan sudah lama menjadi fasilitas masyarakat. Masak perusahaan negara kalah dengan preman?” ucapnya.
Selain itu, areal HGU 114 Saentis yang membentang puluhan hektare juga disebut sudah dikuasai pihak lain dan bahkan diperjualbelikan secara ilegal tanpa sepengetahuan manajemen.
Melihat kondisi tersebut, Zulkarnain berharap Direktur Aset Holding Perkebunan, Agung Setya Imam Effendi, turun tangan melakukan evaluasi.
“Pak Agung, dengan latar belakangnya sebagai mantan Kapolda Sumatera Utara, tentu punya data tentang HGU yang dikuasai pihak tidak berhak. Kami harap beliau bisa mengevaluasi kinerja SEVP Aset PTPN 1 Regional 1,”tuturnya.
Menurutnya, para pensiunan PTPN prihatin melihat lemahnya pengelolaan aset negara di sektor perkebunan.
“Kalau tidak mampu menjaga, sebaiknya posisi itu diisi orang yang punya kemampuan dan komitmen,”harap Zulkarnain.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PTPN 1 Regional 1 belum memberikan keterangan resmi terkait kritik yang dilontarkan para pensiunan maupun kondisi lahan HGU yang disebut dikuasai pihak lain.(sugiono)