Masalah Sepele Pelajar SMP Negeri 4 Lubuk Pakam Dibunuh


SerlokMedan.LUBUK PAKAM

Motif pembunuhan terhadap M Ilham, 14 tahun siswa SMP Negeri 4 Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang diungkap Polresta Deli Serdang.


Pelajar yang tinggal di Jalan Bakti Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang itu dibunuh karena sakit hati tersangka DB saat diejek korban tentang nama orang tuanya.


Selanjutnya pelaku marah dan merencanakan penganiayaan pada korban dengan temannya (tersangka lain) yang berujung hilangnya nyawa korban.


Hal ini diungkapkan Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan M Ilham, Rabu (20/8/2025).


"Usai melakukan penganiayaan, para tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan memandikan korban dan membersihkan tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian para pelaku melakukan rekayasa seolah korban tewas akibat kecelakaan menabrak tembok di pinggir jalan tidak jauh dari lokasi penganiayaan,"kata Kapolresta.


Keesokan harinya, lanjut Kapolresta, korban ditemukan warga yang sedang lari pagi. Selanjutnya keluarga korban yang sudah mencari korban semalaman karena tak pulang membawa korban ke rumah untuk dimakamkan. Kemudian keluarga buat pengaduan atas meninggalnya korban karena melihat luka-luka di tubuhnya. 


"Penyelidikan dilakukan hingga terungkap korban dibunuh dan empat tersangka berhasil ditangkap,"ucap Kombes Hendria Lesmana.


Kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada Sabtu (12/4/2025) malam di Jalan Kebun Sayur Dusun Pelak Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam. Pelaku menghentikan korban yang sedang melintas mengendarai sepeda motor. 


Setelah berhenti para tersangka langsung memukul korban hingga terjatuh. Selanjutnya korban diseret ke semak-semak di sekitar lokasi. Para tersangka bergantian melakukan penganiayaan ada yang membacok korban dengan pedang, ada yang memukul dadanya dengan batu koral serta mematahkan tangan kiri korban hingga meregang nyawa.


Polresta berhasil meringkus empat dari lima tersangka, DB, 15 tahun, AS 18 tahun, DRH 15 tahun dan MH 20 tahub. Keempat tersangka, warga Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam sudah ditahan. Sedangkan satu tersangka lain masih diburon polisi.


"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa pedang panjang yang digunakan untuk membacok korban serta barang bukti lainnya,"tutur Kapolresta Deli Serdang.


Pada tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana sebagaimana KUHP 340 sub 80 ayat 3 UU 35 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.(sugiono)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال