Teks foto: Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana memaparkan bentrok 2 ormas di Tanjung Morawa.
SerlokMedan LUBUK PAKAM
Bentrokan antara Ormas Pemuda Pancasila (PP) dengan Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-Polri (KB FKPPI) di Jalan Irian Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang pada Senin (11/8/2025) lalu dipicu perebutan wilayah bongkar muat (SPSI) di Tanjung Morawa.
Hal itu disebutkan Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana dalam paparannya di Mapolresta Deli Serdang, Rabu (20/8/2025).
"Tiga orang tersangka, Wahyu Deni, 47 tahun, Agus Setiawan, 41 tahun dan Supiandi alias Andi Sirup, 49 tahun warga Kecamatan Tanjung Morawa diproses hukum dalam tindak pidana penganiayaan terhadap pelapor Jerry Nanda Syahputra, 28 tahun warga Dusun XVI Gang Bukari Pasar III Kecamatan Percut Sei Tuan dan Dicky Irawan, 35 tahun, warga Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa,"kata Kapolresta.
Sejumlah barang bukti berupa senapan angin yang digunakan pelaku menembak korban serta barang bukti lainnya berhasil diamankan polisi
Bentrokan bermula saat korban memasang spanduk pemuda Pancasila untuk memperingati HUT RI ke 80 di Jalan Irian Tanjung Morawa tiba tiba datang rombongan tersangka langsung menyerang korban dengan tembakan senapan angin. Ketiga korban dilarikan ke RS Grend Med Lubuk Pakam untuk perawatan medis namun para pelaku tidak puas juga dan melakukan penyerangan kembali pada para korban di RS Grend Med Lubuk Pakam. Hingga para pelaku ditangkap petugas.
"Bentrokan bermula saat korban memasang spanduk Pemuda Pancasila memperingati HUT RI ke 80 di Jalan Irian Tanjung Morawa. Tiba-tiba datang rombongan tersangka langsung menyerang korban dengan tembakan senapan angin,"tutur Kombes Hendria Lesmana.
Ketiga korban dilarikan ke RS Grend Med Lubuk Pakam untuk perawatan medis. Namun para pelaku belum puas sehingga melakukan penyerangan kembali kepada para korban di RS Grend Med Lubuk Pakam. Hingga akhirnya para pelaku ditangkap petugas.
”Ketiga tersangka ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,”jelas Kapolresta Deli Serdang.(sugiono)