Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa


JAKARTA, SERLOKMEDAN.COM

Dewan Pers dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi telah menandatangani perjanjian kerja sama yang bertujuan untuk menguatkan dan melindungi aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi. Perjanjian ini, ditandatangani pada 18 Maret 2024, menetapkan landasan hukum bagi Dewan Pers dan Kemendikbudristek untuk menangani sengketa pemberitaan pers mahasiswa seperti halnya pers umum, melalui Dewan Pers.

"Dengan perjanjian kerja sama ini, semua sengketa pemberitaan pers mahasiswa akan ditangani seperti layaknya pers umum, yaitu melalui Dewan Pers," tulis Dewan Pers dalam akun Instagram resminya,  Selasa (02/04/2024).

Selain dengan Kemendikbudristek, Dewan Pers juga sedang menjajaki kerja sama serupa dengan Kementerian Agama dan kementerian lainnya yang mengawasi perguruan tinggi.

Pemimpin Umum Lembaga Pers Mahasiswa Mercusuar, Universitas Airlangga, Zora Calista Susilo, menyambut baik perjanjian tersebut. 

"Sejujurnya ini kan yang memang ditunggu oleh teman-teman persma," ujarnya, Selasa (02/04/2024). 

Melansir tempo.co, Jumat (05/04/2024), Susilo juga berharap agar perjanjian tersebut segera disosialisasikan kepada setiap perguruan tinggi untuk memastikan pemahaman yang sama terkait kesepakatan ini, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman. (SM) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال