25 Jukir Liar di Medan Diamankan dalam Razia Bersama Dishub


MEDAN, SERLOKMEDAN.COM

Polrestabes Medan berhasil mengamankan puluhan juru parkir (jukir) liar dalam sebuah razia bersama Dinas Perhubungan (Dishub) di Kota Medan. Sebanyak 25 orang jukir liar telah diamankan dan dibawa ke Mako Sat Samapta Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut.

Kasat Samapta Polrestabes Medan, Kompol Alan, menjelaskan para jukir liar ini akan diberikan pembinaan guna memastikan mereka mematuhi aturan baru yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Medan. Langkah ini diambil untuk menertibkan praktik jukir liar yang meresahkan warga.

"Ada 25 orang yang kita amankan dari pagi hingga sore tadi dan sudah dibawa ke Mako Sat Samapta Polrestabes Medan," kata Kompol Alan saat diwawancarai, Jumat (05/04/2024).

Dalam konteks kebijakan baru Pemkot Medan yang menggratiskan biaya parkir di area tertentu, Iswar Lubis dari Dishub Medan menegaskan, praktik pengutipan parkir di lokasi konvensional atau non e-parking merupakan bentuk pungutan liar. Iswar juga menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk membenahi praktik yang menyimpang dan lebih mengedepankan efisiensi serta keberpihakan pada masyarakat.

Iswar berharap adanya kerja sama dari masyarakat untuk mendukung kebijakan ini dengan tidak melakukan pembayaran parkir secara tunai di lokasi e-parking serta melaporkan praktik pungutan liar kepada pihak berwenang. Pihak kepolisian pun telah dipohon untuk bekerjasama dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.

Kebijakan ini akan terus diawasi dan dievaluasi untuk memastikan efektivitasnya. Pemkot Medan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti konkret dari keberpihakan pada masyarakat, dengan lebih baik tidak memungut biaya parkir daripada uangnya jatuh ke tangan oknum yang tidak bertanggung jawab. (SM) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال