MEDAN, SERLOKMEDAN.COM
Anggota Bawaslu Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan, yang menjadi terdakwa dalam kasus pemerasan terhadap bacaleg DPRD Medan Robby Kamal, mengungkapkan sejumlah tuduhan di persidangan. Termasuk perintah dari anggota KPU Medan, Zefrizal, untuk meminta uang.
Namun, Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, menanggapi tuduhan tersebut dengan menyatakan ketidaktahuannya terhadap klaim Azlansyah.
"Saya tidak mengetahui soal tersebut (Azlansyah menyebut Zefrizal memberikan perintah meminta uang ke bacaleg)," kata Mutia Atiqah, dilansir dari detiknews, Jumat (05/04/2024).
Mutia menjelaskan tidak ada pembahasan terkait pernyataan Azlansyah dalam rapat-rapat KPU Medan. Dia juga menegaskan bahwa KPU Medan telah menyerahkan proses hukum terhadap Azlansyah kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, sidang terhadap Azlansyah terus berlanjut di Pengadilan Negeri Medan. Dalam sidang terbaru, Azlansyah mengklaim bahwa perintah untuk meminta uang datang dari Zefrizal, Komisioner KPU Medan.
Namun, dalam persidangan tersebut, saksi-saksi yang hadir membantah keterlibatan mereka dalam kasus tersebut. Azlansyah juga mencoba membantah klaim-klaim para saksi, khususnya yang terkait dengan peran Zefrizal dalam kasus tersebut.
Namun, Zefrizal sendiri membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya, menyatakan bahwa yang sebenarnya terjadi adalah sebaliknya. Sidang kemudian ditunda hingga tanggal 24 April 2024 untuk dilanjutkan dengan agenda lebih lanjut. (SM)