Oknum Polisi di Sergai Tersangka Penipuan Masuk Akpol Rp1,3 M Kabur

 


MEDAN, SERLOKMEDAN.COM

Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Iptu Supriadi dari Polres Serdang Bedagai (Sergai) sebagai tersangka dalam kasus penipuan masuk Akpol sebesar Rp1,3 miliar. Namun, tersangka tersebut belum berhasil ditangkap karena melarikan diri. 

Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengonfirmasi Supriadi telah kabur dari penangkapan pada Senin (25/03/2024).

Belum ada rincian tentang tanggal penetapan Supriadi sebagai tersangka, tetapi dia dijerat dengan pasal yang sama dengan tersangka sebelumnya, yakni Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana, seperti halnya Nina Wati.

"Ya (tersangka). Dalam LP yang sama dengan NW," ujarnya.

Sebelumnya, Nina Wati, warga Kabupaten Deli Serdang, telah ditangkap oleh Polda Sumut atas tuduhan penipuan senilai Rp1,3 miliar terhadap seorang warga Sergai dengan modus menjanjikan masuk kepolisian.

Kronologi kejadian dimulai ketika korban dan pelaku berkenalan pada 25 Agustus 2023 melalui perkenalan oleh Iptu Supriadi dari Polres Sergai. Pelaku menjanjikan anak korban bisa masuk brigadir kepolisian dengan imbalan uang sejumlah Rp500 juta.

Setelah beberapa pembayaran secara bertahap, ternyata janji tersebut tidak terpenuhi. Namun, pelaku kemudian menawarkan kembali kepada korban bahwa anaknya bisa masuk Akademi Kepolisian (Akpol) dengan imbalan tambahan uang hingga total mencapai Rp1,3 miliar. Namun, janji tersebut juga tidak terealisasi. Modus berganti dengan penipuan masuk Akpol. 

Melansir portalswara.com, Selasa (26/03/2024), korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024. Setelah penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 16 saksi, Nina Wati dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Pihak kepolisian menduga masih ada korban lain yang belum melaporkan kasus serupa, dan akan terus mengembangkan investigasi terkait kasus penipuan ini. (SM) 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال