JAKARTA, SERLOKMEDAN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah lebih lanjut dalam penyelidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Gazalba Saleh, hakim agung nonaktif.
Pada Senin (25/03/2024), KPK memeriksa dua hakim agung, Desnayeti dan Yohanes Priyana, sebagai saksi terkait putusan perkara KM 50 yang melibatkan Gazalba.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50 dengan salah satu komposisi majelis hakimnya saat itu adalah tersangka GS [Gazalba Saleh]," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (27/03/2024).
Tim penyidik KPK mendalami keterlibatan kedua hakim tersebut dalam proses pengambilan putusan kasus KM 50, di mana Gazalba menjadi anggota majelis hakim yang mengadilinya. Kasus KM 50 merujuk pada kejadian tragis tewasnya enam anggota dan laskar FPI.
Perkara tersebut, dengan nomor 938 K/Pid/2022 dan 939 K/Pid/2022, diadili oleh hakim ketua majelis kasasi Desnayeti dengan hakim anggota Yohanes Priyana dan Gazalba Saleh.
Sebelumnya, pada panggilan pertama, kedua saksi tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Namun, pada penjadwalan ulang, kedua saksi hadir untuk memberikan kesaksian mereka.
Menurut temuan awal KPK, Gazalba diduga menerima gratifikasi dalam jumlah signifikan selama periode 2018-2022, yang diduga dipengaruhi oleh pengondisian putusan dalam beberapa perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK).
Selain penerimaan gratifikasi, Gazalba juga disangka melakukan pencucian uang dengan menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membeli properti dan melakukan transaksi keuangan dengan nilai yang cukup besar.
Melansir CNN Indonesia, Kamis (28/03/2024), sebagai informasi tambahan, Gazalba sebelumnya telah berurusan dengan KPK dalam kasus dugaan suap, meskipun pada saat itu tudingan terhadapnya tidak terbukti. KPK menetapkannya sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU pada 30 November 2023. (SM)
