KPU Minta MK Tolak Seluruh Gugatan Ganjar-Mahfud di Sengketa Pilpres


JAKARTA, SERLOKMEDAN.COM 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam sengketa Pilpres 2024.

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK pada Kamis (28/03/2024), kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud tidak sesuai prosedur. Menurut KPU, gugatan tersebut seharusnya dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan kepada MK.

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim di Gedung MK, Jakarta. 

KPU menegaskan bahwa posita permohonan Ganjar-Mahfud yang mengenai dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses Pemilu 2024 seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang ada di Bawaslu.

Selain itu, gugatan yang menyebut adanya kecurangan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan jajarannya juga ditolak oleh KPU. Mereka berargumen bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili hal tersebut karena Jokowi bukanlah peserta dalam pemilu.

KPU berharap MK dapat mengonfirmasi bahwa Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu adalah sah dan berlaku. Mereka juga berharap MK akan mengesahkan hasil perolehan suara Pilpres 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU, di mana pasangan Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, Prabowo-Gibran 96.214.691 suara, dan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.

Melansir CNN Indonesia, Jumat (29/03/2024), penolakan gugatan Ganjar-Mahfud oleh KPU ini menandai perkembangan terbaru dalam proses penyelesaian sengketa Pilpres 2024 yang tengah berlangsung di MK. (SM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال