JAKARTA, SERLOKMEDAN.COM
Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, memperkirakan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 oleh tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sebuah unggahan di akun media sosialnya, Denny menyampaikan prediksinya pada Rabu (27/03/2024), menyatakan bahwa ada potensi besar untuk penerimaan gugatan dari kedua kubu.
Menurut Denny, prediksi tersebut bukan hanya didasarkan pada argumen dalam permohonan dan bukti yang diajukan oleh kedua tim hukum, tetapi juga karena komposisi Majelis Hakim MK yang memeriksa sengketa Pilpres 2024.
Dengan delapan hakim yang bertugas dalam sidang ini, Denny menekankan bahwa hanya empat hakim yang perlu menyetujui gugatan untuk mencapai mayoritas. Dia juga mencatat bahwa kehadiran Ketua MK, Suhartoyo, dalam kelompok yang mendukung gugatan, bisa menjadi faktor penting.
"Apakah prediksi ini akan terbukti? Kita tunggu saat pembacaan putusan dalam beberapa hari mendatang," tambahnya.
Sidang perdana sengketa Pemilu hari ini mencakup dua agenda, yakni pemeriksaan pendahuluan untuk tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada pukul 08.00 WIB dan tim Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada pukul 13.00 WIB.
Melansir CNN Indonesia, Kamis (28/03/2024), kedua tim mengajukan gugatan untuk mendiskualifikasi cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, dari Pemilu 2024. (SM)
