Bareskrim Akan Periksa Roy Suryo Terkait Dugaan Sebarkan Hoaks



JAKARTA, SERLOKMEDAN.COM

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, terkait dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks. Ada dua laporan polisi terkait unggahan di media sosialnya yang diduga mengandung ujaran kebencian dan hoaks. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan, klarifikasi akan dilakukan, meski jadwalnya masih belum diketahui.

"Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dalam rangka undangan klarifikasi terhadap saudara RS," kata Brigjen Trunoyudo, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (08/03/2024)

Menurutnya, proses penyidikan terus berlanjut, dengan penyidik sudah mengambil keterangan ahli dan saksi. Dua laporan polisi terhadap Roy Suryo terdaftar pada 2 Januari 2024. Dia dilaporkan terkait cuitan akun @KRMTRoySuryo1 yang dianggap mengandung unsur hoaks terkait debat kedua Pilpres 2024.

Melansir kompas.com, Sabtu (09/03/2024), Roy Suryo diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan/atau Pasal 14 KUHP, dan/atau Pasal 15 KUHP, dan/atau Pasal 207 KUHP. Saat ini, tim hukumnya sedang mengkaji pelaporan tersebut. (SM) 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال