SerlokMedan.LUBUK PAKAM
Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Lubuk Pakam kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pemerasan dengan terdakwa tiga orang yang mengaku sebagai wartawan, yakni Despita Munthe, Raiyah, dan Amri, Rabu (29/10/2025).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Simon Sitorus tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Valentine Naibaho dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Dalam sidang tersebut, hanya terdakwa Amri yang hadir secara langsung di ruang sidang, sementara Despita Munthe dan Raiyah mengikuti jalannya persidangan secara daring (online).
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Meminta kepada Majelis Hakim untuk mengadili dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa Despita Munthe, Raiyah, dan Amri,” kata JPU Valentine Naibaho di hadapan majelis hakim.
Usai mendengar tuntutan dari JPU, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Rabu, 5 November 2025, mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari ketiga terdakwa.
Sementara itu, Muhammad Saleh, yang merupakan korban sekaligus pelapor dalam kasus tersebut, berharap agar majelis hakim memberikan putusan yang adil serta memberikan efek jera bagi para pelaku yang mencoreng profesi wartawan.
“Saya berharap majelis hakim memutuskan perkara ini dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban. Semoga putusan nanti memberi efek jera kepada para terdakwa,” ujar Saleh usai persidangan.
Kasus ini bermula dari laporan Muhammad Saleh, kepala sekolah negeri di Deli Serdang, yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh tiga orang mengaku wartawan. Para terdakwa diduga meminta sejumlah uang dengan ancaman akan memberitakan hal negatif terkait sekolah yang dipimpin korban.
Laporan tersebut ditindaklanjuti aparat penegak hukum hingga akhirnya berujung pada proses hukum dan persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.(sugiono/ JT Marbun)
Teks foto;
Terdakwa Amri hadir di persidangan sedang 2 terdakwa lagi via online di PN Lubuk Pakam. Ketiga masing-masing dituntut majelis hakim 2 tahun penjara.
