Teks foto: Surat LSM melaporkan CV Rizky Ananda kepada Kejatisu.
SerlokMedan. LUBUK PAKAM
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koreksi Masyarakat Nasional (Komnas) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memeriksa Direktur CV Rizky Ananda, Heru Wahyumi, serta wakil direktur perusahaan tersebut, Syahrifudin Habibi, terkait dugaan praktik monopoli dan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam sejumlah proyek di Kabupaten Deli Serdang pada tahun anggaran 2024.
Ketua LSM Komnas, Julpadli Tinambunan, dalam surat resmi tertanggal 21 September 2025 yang ditujukan kepada Kejatisu, menyebut CV Rizky Ananda diduga kuat menjadi kendaraan kelompok tertentu untuk menguasai berbagai proyek fisik maupun pengadaan barang dan jasa, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
(Perkimtan), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Berdasarkan hasil investigasi kami, ada indikasi serius bahwa perusahaan ini dijadikan mitra langganan untuk menyedot anggaran. Total nilai kegiatan yang kami himpun mencapai Rp 2,34 miliar lebih, dan itu hanya sebagian data yang sudah terkonfirmasi,” ujar Tinambunan, didampingi Sekretaris LSM Komnas, Dr Sabrin saat dikonfirmasi, Sabtu (27/9/2025).
Iapun kemudian memaparkan temuannya, diantaranya belanja bahan lainnya sebesar Rp 37,5 juta di Kelurahan Lubuk Pakam I-II.
Jamuan tamu Rp 14,82 juta di Kelurahan Paluh Kemiri.
Belanja makan dan minum aktivitas lapangan Rp 16,84 juta di Kelurahan Syahmad.
Kemudian belanja bahan kimia Rp 5,2 juta di Kelurahan Lubuk Pakam III, belanja makanan dan minuman Rp 7,6 juta di Kelurahan Cemara.
Selanjutnya jasa penyelenggaraan acara Rp 23,51 juta di Kecamatan Gunung Meriah. Acara konstruksi Rp 42,1 juta di Kecamatan Lubuk Pakam.
Juga ada proyek pembangunan jalan lingkungan di sejumlah desa melalui Dinas Perkimtan dengan nilai ratusan juta per kegiatan, termasuk pekerjaan konstruksi jalan lingkungan di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, senilai Rp 195,93 juta.
“Karenanya kami minta Kejatisu segera menindaklanjuti laporan ini,” tambah Tinambunan seraya menunjukkan bukti surat pengaduan yang telah diterima Kejatisu pada 25 September 2025.
Sementara Direktur CV Rizky Ananda, Heru Wahyumi, saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (27/9/2025), membantah terlibat dalam pengelolaan proyek yang dimaksud. Ia menyebut dirinya hanya dipinjam namanya sebagai direktur perusahaan.
“Saya dibuat sebagai direktur karena saat itu perusahaan hendak membuat dua perusahaan. Maka nama saya dipakai salah satunya. Hanya pinjam nama saja. Semuanya saya tidak mengetahuinya,” jelas Heru.
Kasus ini kini menunggu tindak lanjut Kejatisu terkait laporan resmi yang telah disampaikan LSM Komnas.(sugiono/ JT Marbun)