Polresta Deli Serdang Didesak Tangkap DPO Pembacok Siswa Madrasah di Bangun Purba


 Teks foto: Orang tua korban pembacokan Jaraman Sembiring minta pelaku ditangkap Polresta Deli Serdang.

SerlokMedan. Lubuk Pakam

Polresta Deli Serdang didesak untuk segera menangkap pelaku tindak pidana pembacokan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pelajar madrasah di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (8/9/24) lalu.


Desakan tersebut disampaikan

LSM NGO Sanpan RI (Solidaritas Negeri Pemantau Aset Negara Republik Indonesia).


"Kita mendesak Polresta Deli Serdang segara menangkap pelaku. Masak setingkat Polresta tidak mampu menangkap seorang pelaku begal. Sudah hampir setahun DPO pembacokan bebas berkeliaran,"ujar Aspin Sitorus, Ketum DPP LSM NGO Sanpan RI, Selasa (5/8/2025).


Menurut Aspin sangat mustahil Polresta Deli Serdang tidak mampu menangkap pelaku pembacokan yang telah masuk DPO.


"Menurut hemat saya tinggal kemauan polisi untuk menangkap pelaku. Apa yang tidak bisa polisi lakukan untuk menangkap pelaku dan mengungkap kasusnya. Bukan masalah susah itu,"tambah Aspin.


Iapun mengaku prihatin dengan kondisi korban yang telah berangsur membaik. Sementara pelaku pembacokan tidak kunjung ditangkap.


Serupa juga disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang 


“Kita minta Kepolisian segera menangkap pelaku dan mengungkap kasus pembacokan yang nyaris membuat korban tewas,” ujar Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik saat dikonfirmasi.


Anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi PDIP Indra Silaban sependapat dengan yang disampaikan Junaidi Malik.


"Berharap pelaku segera diamankan petugas,"ucap Indra Silaban didampingi Wakil Kepala Badan Bela Negara Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri  TNI-Polri (KB FKPPI) Sumut Hendra Sembiring di Bandara Kualanamu.


Orang tua korban Jaraman Sembiring, 45 tahun berharap pembacok anaknya segera ditangkap polisi.


Diberitakan sebelumnya DPO yang diterbitkan bernomor DPO/73/XI/Res 1.24/2024/Reskrim tertanggal 25 November 2024 ditandatangani Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar. Tersangka berinisial ADAN, 17 tahun warga Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Bercirikan berat badan sedang, warna kulit sawo matang dan rambut lurus pendek.


ADAN melanggar tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) dari UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Korban Agung Wardana Sembiring, 14 tahun pelajar Madrasah Tsanawiyah Bangun Purba mengalami luka bacok di kepala sepulang dari Desa Pertangguhan, Kecamatan Galang menuju rumahnya di Dusun II Lau Bintang, Desa Lau Rempah, Kecamatan STM Hilir, pada Minggu (8/9/24) lalu.


Korban dibacok di depan SMA Negeri 1 Bangun Purba ketika melintas di jalan tersebut boncengan dengan temannya, M Alfi Pratama mengendarai Suzuki FU.


Akibatnya, anak keempat dari enam bersaudara pasangan Jaraman Sembiring dan istrinya Sabur Raihom, 40 tahun sekarat dan menjalani operasi batok kepala di RSUD Amri Tambunan Lubuk Pakam. (sugiono)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال