Teks foto: Kepala SD Negeri M Saleh korban pemerasan tiga oknum mengaku wartawan.
SerlokMedan. LUBUK PAKAM
Kepala SD Negeri 101928 Rantau Panjang Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, M Saleh, 58 tahun mengatakan bahwa laporan pengaduannya ke Polsek Beringin Jajaran Polresta Deli Serdang bukan rekayasa dari Kepolisian khususnya Polsek Beringin.
Hal ini diungkapkan warga Kecamatan Pantai Labu tersebut terkait laporan pengaduannya kepada 3 oknum mengaku wartawan yang melakukan pemerasan terhadap dirinya sesuai laporan Laporan Polisi Nomor LP/ B/ 38/ V/ 2025/ SPKT/ Polsek Beringin/ Polresta Deli Serdang/ Polda Sumatera Utara tanggal 29 Mei 2025 lalu.
" Karena itu saya berharap agar aparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan untuk menegakkan supremasi hukum kepada saya sebagai korban dalam perkara itu,"ujar M Saleh, Minggu (3/8/2025).
Saat ini berkas pengaduan M Saleh telah dilimpahkan Polsek Beringin ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Diberitakan sebelumnya, 3 oknum mengaku wartawan Despita Samaria Munte, warga Kecamatan Pantai Labu, Raiyah alias Rere warga Kecamatan Tanjung Morawa dan Amri warga Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang melakukan pemerasan kepada M Saleh sebesar Rp 1 juta.
Ketiga oknum wartawan tersebut menuding M Saleh melakukan kutipan uang perpisahan dan pentas seni (pensi) kepada anak didiknya.
Untuk menghentikan pemberitaan tersebut ketiga oknum mengaku wartawan itu meminta uang Rp 1 juta. Sementara M Saleh membantah melakukan kutipan dan tidak berniat untuk mencabut pemberitaan tersebut.
Namun ketiganya tetap ngotot meminta uang kepada M Saleh sebesar Rp 1 juta. Kesal dengan ulah ketiga oknum mengaku wartawan tersebut M Saleh melapor ke Polsek Beringin.
Ketiganya, 2 perempuan, 1 laki-laki tersebut kemudian diamankan polisi dan dijebloskan ke dalam sel Polresta Deli Serdang dan Polsek Beringin.(sugiono)