Teks foto: Beko diduga milik CV Sar sedang melakukan galian koalin untuk bahan baku keramik.
SerlokMedan. ASAHAN
Oknum polisi di Polresta Asahan berinisial Bripka CS diduga mengambil kaolin untuk bahan baku keramik industri di lokasi galian Dusun III Desa Bandar Pulau Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan.
Selain berdinas sebagai anggota Kepolisian Bripka CS juga disebut-sebut direktur CV Sar yang mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) untuk batuan jenis tertentu seperti pasir, kerikil, tanah liat, dan andesit.
Sementara CV Sar melakukan penambangan kaolin yang digunakan untuk bahan baku keramik industri.
Selanjutkan kaolin tersebut dijual kepada PT JS di KIM II Mabar. Sehingga menuai kritik warga.
"Setau kami warga masyarakat ini, polisi tidak boleh kerja lain apalagi sampai melakukan penambangan tidak sesuai dengan izin,"kata sejumlah warga di lokasi sekitar galian CV Sar Desa Bandar Pulau, Selasa (26/8/2025).
Karenanya, warga berencana akan melaporkan oknum polisi tersebut ke Polresta Asahan dan Polda Sumut. Sehingga diharapkan ada efek jera bagi oknum polisi tersebut.
"Secepatnya akan kami laporkan ke Polres Asahan dan Polda Sumut di Medan.
Dikonfirmasi hal ini, Bripka CS tidak merespon. Pesan singkat tidak dibalas dan telepon tidak diangkat.(sugiono)