Teks foto: Demo massa di depan PN Lubuk Pakam mendesak terdakwa penganiaya divonis maksimal.
SerlokMedan. LUBUK PAKAM
Sejumlah masyarakat dan mahasiswa yang menamakan diri Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Keadilan menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Selasa (26/8/2025).
Mereka meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa kasus penganiayaan, Josniko Tarigan.
“Kami minta majelis hakim PN Lubuk Pakam jangan takut untuk memberikan vonis maksimal. Bahkan, kami berharap vonis bisa lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 2 tahun 2 bulan,” kata koordinator aksi, Jean Depari, dalam orasinya.
Massa menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara tidak manusiawi karena penganiayaan itu terjadi di depan istri dan anak korban, Notrianta Sebayang. Selain itu, menurut mereka, selama berstatus daftar pencarian orang (DPO), terdakwa kerap melakukan siaran langsung di media sosial yang dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap aparat penegak hukum.
“Atas dasar itu, kami mendorong agar terdakwa dihukum maksimal demi memberi efek jera,” ujar Jean.
Massa juga menegaskan, vonis ringan akan menimbulkan kesan bahwa pengadilan justru berpihak kepada tindakan premanisme.
Sementara itu, Humas PN Lubuk Pakam, Endra Hermawan, yang menerima aspirasi massa menyatakan akan meneruskan tuntutan tersebut kepada pimpinan pengadilan.
“Aspirasi ini akan kami sampaikan. Jika rekan-rekan berkenan, kita bisa berdiskusi lebih lanjut,” ucapnya.
Diketahui, Josniko Tarigan merupakan warga Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Notrianta Sebayang pada Tahun 2022 lalu di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Pancur Batu. Dalam kasus itu, korban dipukul dengan batu hingga mengalami luka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Josniko sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang Polsek Pancur Batu. Ia baru berhasil diamankan pihak kepolisian pada Juni 2025.
Sidang perkara penganiayaan ini masih bergulir di PN Lubuk Pakam dengan agenda menunggu putusan hakim.(sugiono)
