Teks foto: Lahan HGU PTPN1 Regional 1 di Desa Tadukan Raga dijadikan lokasi galian C diduga ilegal.
SerlokMedan. STM HILIR
Praktek galian C diduga ilegal di lahan hak guna usaha (HGU) Nomor 94 PTPN1 Regional 1 Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang menuai protes warga.
Setiap hari truk berbadan besar muatan tanah dari lokasi galian melintasi jalan desa sehingga menimbulkan kerusakan cukup parah.
Jalan umum Desa Medan Sinembah dan Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa yang dilalui berlubang dalam seperti perangkap maut. Apalagi saat malam dan musim hujan.
"Heran juga kenapa bisa galian C ilegal itu aman-aman aja. Petugas Satpol datang lalu balik kanan. Begitu juga dengan polisi. Muncul ngobrol sebentar sama mandor galian terus pergi lagi," ujar Wakno, warga Desa Tadukan Raga, Kamis (17/7/2025).
Pemkab Deli Serdang melalui Pemdes Limau Manis sudah menerbitkan surat edaran melarang truk-truk tambang melintas karena merusak jalan.
Namun surat tersebut tidak direspon. Sedang Kepala Desa Tadukan Raga, Muhammad Dermawan mengaku sudah melapor ke Satpol PP dan aparat penegak hukum.
“Kami sudah sampaikan keluhan kemana-mana. Tapi ya gitu belum ada tindakan nyata. Mereka tetap saja menggali isi bumi seenaknya,” kata Dermawan saat dikonfirmasi.
Meski lahan HGU miliknya digali dan dijadikan lokasi galian C PTPN1 Regional 1 terkesan tidak merespon.
Kasubbag Disposal Asset PTPN1 Regional 1 Rahman tidak menjawab konfirmasi wartawan terkait hal ini.(sugiono)