Teks foto: Kepala Bidang GTK Disdik Deli Serdang Dr Jumakir.
SerlokMedan. LUBUK PAKAM
Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang menegaskan tidak akan mentolerir adanya guru sertifikasi berprofesi ganda sebagai pengurus lembaga swadaya masyarakat.
Termasuk guru sertifikasi yang tidak pernah mengajar sama sekali namun namanya tercatat di sekolah tertentu.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Deli Serdang Dr Jumakir saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).
"Terima kasih informasinya.
Mohon bantuannya kirimkan nama dan tempat tugas, akan kita tindaklanjuti,"jawab Jumakir menanggapi adanya guru sertifikasi yang menyalah di Kabupaten Deli Serdang.
Menurut keterangan An, guru SMP di Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang bahwa guru sertifikasi memiliki beberapa larangan yang perlu diperhatikan terkait dengan tugas dan kewajibannya.
"Larangan itu untuk menjaga profesionalitas dan efektivitas guru dalam menjalankan tugasnya,"ucap An. (sugiono)