Teks foto: Bangunan tanpa izin di lahan eks perumahan karyawan PTPN1 Regional 1 Jalan Veteran Labuhan Deli.
SerlokMedan. LABUHAN DELI
Pihak Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan ruko di atas lahan eks
karyawan PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN2) Jalan Veteran Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.
Sehingga pemilik ruko mengurus
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) miliknya.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib)
Kecamatan Labuhan Deli, Agus Hutabarat saat dikonfirmasi via seluler.
"Sudah kami surati, kalau wewenang menghentikan bangunannya ada pada Pemkab, bang," ujar Kasi Trantib Labuhan Deli Hutabarat, Kamis (12/6/2025).
Meski sudah disurati karena tidak punya PBG, namun pihak developer tetap melanjutkan pekerjaan membangun ruko di tempat tersebut.
Berdasarkan pantauan pada Kamis (12/6/2025) pekerjaan pembangunan ruko di depan kantor Camat Labuhan Deli itu masih berlangsung.
"Memang harus dilaporkan langsung ke Bupati agar ada tindakan tegas melalui jajaran di bawahnya. Sebab sangat merugikan Pemkab dari pemasukan pendapatan asli daerah (PAD,)" ujar salah seorang ASN di kantor kecamatan Labuhan Deli.
Terpisah, Humas PTPN 1 Regional 1 Rahmat Kurniawan mengatakan tindakan menguasai tanpa hak areal eks perumahan karyawan menimbulkan kerugian.
"Sebab aset tersebut seharusnya lebih dulu diganti rugi ke negara untuk dihapusbukukan, sebelum dilakukan perubahan peruntukannya untuk bangunan lain. Namun langkah ini tidak pernah dilakukan oleh pihak pelaksana pekerjaan,"ujar Rahmat.(sugiono)