Teks foto: Lahan eks HGU yang dimohonkan warga untuk ketahanan pangan.
SerlokMedan.LANGKAT
Lahan eks hak guna usaha (HGU) Kebun Kwala Binge seluas 25 hektar dimohonkan warga Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat kepada PTPN1 Regional 1 untuk bercocok tanam ketahanan pangan.
Hal ini terungkap dalam surat permohonan yang disampaikan warga kepada PTPN1 Regional 1 Tanjung Morawa ditandatangani Sugeng Pramono, selaku perwakilan warga, Selasa (10/5/2025).
"Kami meminta izin tertulis untuk bercocok tanam di atas lahan tersebut agar tidak mendapat hambatan dan larangan dari managemen PTPN1 Reg 1,"jelas Sugeng warga Dusun II Desa Banyumas Kecamatan Stabat, Kamis (12/5/2025).
Mereka berharap Head Region PTPN1 Regional 1 Didik Prasetyo mengabulkan permohonan warga.
Ditambahkan Sugeng warga selama ini telah menguasai tanah tersebut berdasarkan petikan Keputusan Gubernur tanggal 27 Maret 1982 seluas 25 Hektar.
"Kami juga telah menyampaikan surat permohonan pendaftaran nominatif pada 28 Mei 2025 silam berdasarkan alas hak yang kami miliki,"kata Sugeng perwakilan 14 warga Desa Karang Rejo.
Surat permohonan yang ditujukan kepada Head Region PTPN1 Regional 1 tersebut juga dilampirkan surat keterangan penguasaan dan kepemilikan lahan serta surat tidak silang sengketa dari Kepala Desa Karang Rejo diterima Budi, staf Humas dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PTPN1 Regional 1.
Kepada Sugeng, Budi menyampaikan akan meneruskan surat tersebut kepada bagian yang menanganinya.(sugiono)