Teks foto: PT Musim Mas berdiri di atas lahan eks HGU PTPN1 Regional 1 Jalan Mangan VIII Desa Saentis Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang
SerlokMedan.PERCUT SEITUAN
Lima perusahaan swasta yang disurati PTPN I Regional 1 (sebelumnya PTPN2) karena mendirikan pembangunan di atas lahan eks hak guna usaha (HGU) terkesan mengabaikan surat peringatan tersebut.
Kelima perusahaan itu belum juga melakukan ganti rugi terhadap lahan eks HGU di Jalan Mangan VIII Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Sehingga PTPN1 Regional 1 (dh PTPN2) tidak bisa melakukan penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset.
Hal ini diungkapkan Kasubbag Disposal Aset PTPN 1 Regional 1, Rahman saat dikonfirmasi.
"Surat peringatan berisikan larangan melakukan aktivitas pembangunan karena melanggar hukum dan dapat menimbulkan kerugian negara. Belum ada mereka melakukan pembayaran ganti rugi pak,"ujar Rahman via seluler, Jumat (27/6/2025).
Karenanya, PTPN1 Regional 1 akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata jika pembangunan tidak dihentikan.
Disebutkan Rahman, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan PT Musim Mas (satu dari lima perusahaan) pada 19 Februari 2025.
Surat peringatan tersebut dilayangkan pada 28 April 2025 ditandatangani oleh Ganda Wiatmaja selaku SEV Aset PTPN 1 Regional 1.
Surat serupa juga telah dikirimkan kepada empat perusahaan lain di lahan eks HGU, yaitu PT SIL, CV AA, PT TSI, dan PT SBM.
Surat bernomor RAID-RA/X/202 terkait peringatan pertama itu, juga telah diteruskan kepada Direktur Kriminal Khusus, Direktur Kriminal Umum Polda Sumut dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Perihal informasi tersebut, Humas PT Musim Mas, Kanna, belum memberikan komentarnya.
Sebelumnya, SEV Manajemen Aset PTPN2 (sebelum bergabung menjadi PTPN1 Regional 1) Pulung Rihandoro juga telah melayangkan somasi kepada PT Musim Mas tertanggal 10 November 2021 silam. (sugiono)