Teks foto: Lahan HGU PTPN1 Regional 1 yang dikuasai kelompok penggarap
SerlokMedan. TANJUNG MORAWA
Lahan hak guna usaha (HGU) PTPN1 Regional 1 (dulunya PTPN2) seluas hampir 100 hektar di Kebun Tanjung Jati Desa Suka Makmur Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat dikuasai kelompok penggarap.
Informasi diperoleh menyebutkan, pada tahun 2000 lalu lahan HGU tersebut pernah diokupasi dari penggarap. Namun tidak ditindaklanjuti oleh pihak kebun.
"Dan sekarang telah kembali dikuasai oleh kelompok penggarap. Mereka menanam sawit di atas lahan HGU PTPN tersebut,"kata Legiono, salah satu karyawan Kebun Tanjung Jati, Selasa (10/6/2025).
Menurut Legiono, PTPN1 Regional 1 tidak serius menjaga lahan kebun yang menjadi assetnya.
"Sehingga lahan HGU bisa kembali dikuasai penggarap. Sementara jika ada karyawan atau pensiunan yang ingin bercocok tanam maka langsung diusir oleh security perkebunan. Sedangkan kelompok penggarap yang menguasai lahan puluhan hektar bisa aman tanpa gangguan,"tambah Legiono.
Kepala Bagian (Kabag) Optimalisasi Aset PTPN1 Reg 1 Tofan Sidabalok dan Kasubbag Disposal Aset Rahman belum memberikan komentarnya.(sugiono)