Kasi Trantib Akui Bangunan di Lahan Eks Perumahan PTPN1 Reg 1 Labuhan Deli Tanpa Izin

 


Teks foto: Pekerja bangunan sedang melakukan pekerjaan membangun ruko di lahan eks perumahan karyawan PTPN1 Regional 1 Labuhan Deli.

SerlokMedan. LABUHAN DELI

Bangunan diduga tanpa izin banyak ditemui di Desa Helvetia dan Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.


Menurut keterangan sejumlah warga, diantara bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang berada di Jalan Veteran Helvetia.


Di atas lahan eks perumahan karyawan PTPN1 Regional 1 (d/h PTPN 2) saat ini telah berdiri bangunan rumah toko (ruko).


"Selain membangun tanpa izin pihak developer ruko kabarnya juga  tidak pernah mengganti rugi ke negara atas aset-aset yang dibelinya dari penghuni rumah dinas,"kata Jarwo, 55 tahun salah seorang warga di sana, Selasa (10/6/2025).


Dikonfirmasi hal ini,  Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) 

Kecamatan Labuhan Deli, Agus Hutabarat membenarkan bangunan yang sedang dikerjakan di Jalan Veteran Dusun VII Desa Helvetia belum memiliki izin sama sekali. 


"Kita akan surati pemiliknya. Terima kasih informasinya bang," ujar Agus via selular.(sugiono)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال