Teks foto: Sekda Deli Serdang Timur Tumanggor menyerahkan P APBD Deli Serdang kepada Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Iwan Januar Salewa (kanan).
SerlokMedan.LUBUK PAKAM
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Deli Serdang mengungkapkan bahwa
Kebijakan Umum Anggaran(KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Deli Serdang Tahun 2025 seharusnya sudah disepakati kepala daerah dan DPRD Deli Serdang, pada minggu kedua Juni 2025.
Hal ini dikatakan Kepala Bappedalitbang Deli Serdang, Remus Hasiholan Pardede, Rabu (25/6/2025)
"Ketentuan tersebut sudah terlewati karena berdasarkan rapat paripurna terakhir DPRD, tanggal 23 Juni 2025 dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) terakhir tanggal 20 Juni 2025, pimpinan DPRD tidak memasukkan jadwal pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS dalam rapat Bamus,"kata Remus Hasiholan.
Tenggat waktu ini, lanjut Remus, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.900.1.1/640/SJ tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan rencana kerja pemerintah daerah dan perubahan APBD TA 2025.
"Dalam point empat huruf e menyatakan, pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS antara kepala daerah bersama DPRD guna memperoleh kesepakatan bersama, dilaksanakan pada minggu kedua Juni 2025 untuk kabupaten/kota,"ucapnya.
Sementara Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menuturkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025-2029 dipastikan telah mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2025.
"Ketaatan kepada berbagai peraturan merupakan wujud konkret dari komitmen dan upaya bersama agar dokumen perencanaan jangka menengah yang sudah disusun bisa dilaksanakan. Pelaksanaan dilakukan dengan baik sesuai azas transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, berkelanjutan serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo membacakan jawaban Bupati Asri Ludin Tambunan terhadap Pemandangan Umum fraksi-fraksi tentang Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029, pada Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang, Rabu (25/6/2025).(sugiono)