PTPN 1 Regional 1 Akan Lakukan Tindakan Hukum ke PT Musim Mas

 


Teks foto: Pagar dan pabrik PT Musim Mas berdiri di atas lahan aset PTPN 1 Regional 1.

SerlokMedan.PERCUT SEITUAN

PT Perkebunan Nusantara 1 Regional 1 (dulunya PTPN2) akan segera menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata kepada PT Musim Mas jika tetap nekad mendirikan bangunan di atas tanah aset

negara yang belum dilakukan pelepasan aset.


Dalam suratnya tertanggal 28 April 2025, SEV Aset PTPN1 Reg 1 Ganda Wiatmaja menyebutkan  

telah dilakukan rapat bersama antara PTPN I Regional 1 dengan PT Musim Mas pada Rabu (19/2/2025) lalu.


Ketika itu PT Musim Mas minta informasi estimasi nilai biaya ganti rugi yang akan dikeluarkan jika areal

Eks HGU PTPN I Regional 1 (dh PTPN2) berlokasi di Jalan Mangan VIII Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dilakukan penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset

yang penetapan nilainya dilakukan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).


Namun PTPN1 Regional 1 belum dapat memberitahukan penetapan nilai ganti rugi

yang dilakukan oleh KJPP sebelum adanya penetapan daftar

Nominatif dari Gubernur Sumatera Utara terhadap penetapan subjek dan objek areal tersebut.


Menurut Ganda dalam surat bernomor RAID-RA/X/2025 perihal peringatan pertama tindakan mendirikan bangunan di atas tanah negara, PT Musim Mas 

tidak menanggapi pemberitahuan

tersebut.


"Mendirikan bangunan di

atas aset negara merupakan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara. 

Apalagi tidak mengindahkan peringatan ini maka

kami akan menempuh jalur hukum baik pidana atau perdata sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,"tulis Ganda dalam surat peringatan pertama yang ditujukan kepada Direktur PT Musim Mas 


Surat tersebut juga diteruskan kepada Direktur Kriminal Khusus, Direktur Kriminal Umum Polda Sumut dan Kejari Deli Serdang.


Kasubbag Disposal Aset, PTPN I Regional 1 Rahman, membenarkan jika pihaknya sudah melayangkan surat peringatan pertama kepada PT Musim Mas.


Perihal ini sudah menghubungi Humas PT Musim Mas Kanna, namun belum memberikan respon.


Diberitakan sebelumnya, SEV Manajemen Asset PTPN2 (sebelum bergabung menjadi PTPN1 Regional 1) Pulung Rihandoro juga telah melayangkan somasi kepada Musim Mas tertanggal 10 November 2021 silam.(sugiono)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال