Teks foto: Kantor PTPN1 Regional 1 di Tanjung Morawa.
SerlokMedan.PERCUT SEITUAN
Pagar tembok dan bangunan pabrik PT Musim Mas berdiri di wilayah lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN2 (sekarang PTPN1 Regional 1) Kebun Saentis/ Mabar Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.
Padahal pihak PTPN telah menyurati PT Musim Mas untuk tidak melakukan aktifitas pekerjaan di lahan eks HGU tersebut.
Namun surat pemberitahuan larangan mendirikan bangunan dan melakukan aktifitas di areal eks HGU tersebut yang ditandatangani oleh Pulung Rihandoro selalu SEV Manajemen Asset PTPN2 ketika itu hingga kini diduga tidak diterge oleh Musim Mas.
Surat tersebut diterbitkan pada tanggal 10 November 2021.
Hal ini dibenarkan oleh Humas PTPN1 Regional 1 Rahmat Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025).
"Lahan tersebut sampai sekarang masih tercatat sebagai aset perusahaan PTPN dan belum dihapusbukukan,"kata Rahmat.
Karenanya, lanjut Rahmat, pihaknya akan kembali menyurati PT Musim Mas terkait bangunan pagar dan pabrik tersebut.
"Secepatnya akan kita surati kembali,"ucap juru bicara PTPN1 Regional 1 yang juga ketua Tim sosialisasi asset eks HGU.(sugiono)