Pedagang Angkringan Jalan Gatsu di Duga Curi Listrik

 


SerlokMedan.MEDAN

Pedagang Angkringan di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Kelurahan Petisah Kecamatan Medan 

Petisah, diduga melakukan pencurian listrik. Para pedagang memamfaatkan jaringan liar melalui 

tiang penerangan jalan umum (PJU).

Disebut-sebut aksi pencurian listrik ini terjadi beberapa bulan belakangan ini, para pedagang 

Angkringan Jalan Gatot Subroto memamfaatkan arus listrik tanpa bayar dan meteran.

Pantauan wartawan, Minggu malam (19/4), setidaknya puluhan pedagang Angkringan 

memamfaatkan jaringan listrik tanpa meter ini dapat terlihat di sepanjang Jalan Gatot Subroto 

Kelurahan Petisah. 

Meski dilakukan secara ilegal, jaringan liar yang dimamfaatkan para pedagang Angkringan ini 

tidak mendapatkan tindakan dari pihak terkait termasuk PLN. Terlebih lagi keberadaaan 

pedagang Angkringan terang-terangan membuka usaha dan mangkal di jalan Utama Kota 

Medan.

Pedagang memfaatkan arus listrik melalui tiang penerangan jalan umum (PJU) sebagai arus listrik 

di tempat usaha mereka. Dengan menggunakan kabel seadahnya, pedagangan mencuri arus 

langsung ke tiang PJU sebagai sarana penerangan lampu tempat usaha.

Mirisnya, kabel tersebut diletakkan di sepanjang kawasan depan ruko yang menjadi tempat 

usaha. Meski pun dilakukan secara acak, kabel tersebut diragukan keamanannya. Bahkan kabel 

yang menjulur di tanah terlihat tersambung dengan solatif, sementara kabel yang dihubungan ke 

tiang dengan memasangkan colokan terbuka tanpa pengaman.

Sementara, Praktisi Hukum Dr Redyanto Sidi SH MH mengatakan, "Dalam Undang-undang 

Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Mengatur tentang penyelenggaraan 

ketenagalistrikan, termasuk ketentuan tentang penggunaan listrik yang sah dan sanksi bagi 

pelanggaran," terangnya melalui whatsapp, Minggu (20/4).

Nah, sanksi ini bisa masuk ke ranah pidana listrik berupa:

1. Pencurian listrik: Menggunakan listrik tanpa izin atau tanpa membayar biaya listrik yang 

seharusnya.

2. Perusakan jaringan listrik: Merusak atau menghancurkan jaringan listrik milik PLN atau pihak 

lain.

3. Penggunaan listrik ilegal: Menggunakan listrik untuk tujuan ilegal, seperti penggunaan listrik 

untuk kegiatan ilegal atau penggunaan listrik tanpa izin. 

Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan: Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang 

bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) 

tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)."

Pengawasan informasi perlu disampaikan kepada masyarakat, sebaiknya yg dilakukan adalah 

penindakan karena pidana adalah pilihan terakhir (asas Ultimum Remedium).(zal)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال