SerlokMedan.LUBUK PAKAM
Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan melarang pengutipan untuk kegiatan perpisahan dan study tour bagi peserta didik PAUD, TK Negeri dan swasta, SD serta SMP di Kabupaten Deli Serdang.
Larangan tersebut berdasarkan pertimbangan beban ekonomi orang tua dan guna mewujudkan akuntabilitas sekolah.
Dalam surat larangan yang diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Deli Serdang Yudi Hilmawan tertanggal 9 April 2025 kepada pendamping satuan pendidikan, penilik satuan pendidikan, kepala PAID, TK, SD dan SMP untuk tidak melakukan pengutipan dengan alasan apapun terhadap siswa, guru dan orang tua murid.
Kemudian tidak melakukan kegiatan perpisahan di luar lingkungan sekolah dan melakukan pengutipan kepada siswa, guru dan orang tua siswa untuk kegiatan perpisahan tersebut serta tidak melakukan study tour, study wisata, kunjungan belajar atau sejenisnya yang biayanya dibebankan kepada orang tua dan wali siswa.
Menurut keterangan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Disidik Deli Serdang Samsuar Sinaga sejak Maret tahun ini pihaknya telah menerbitkan himbauan untuk tidak melakukan pengutipan kegiatan perpisahan.
"Namun oleh Bapak Bupati dirubah. Langsung larangan dan tidak himbauan lagi,"kata Samsuar saat dikonfirmasi via seluler, Senin (28/4/2025).(sugiono)