PDI Perjuangan Gugat KPU ke PTUN Terkait Proses Pilpres 2024

 


JAKARTA, SERLOKMEDAN.COM 

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) resmi mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan KPU dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Tim hukum PDI-P, di bawah arahan Ketua Tim Hukum Gayus Lumbuun, mengungkapkan gugatan tersebut didasarkan pada keputusan KPU yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. PDI-P menganggap tindakan KPU tersebut sebagai perbuatan melawan hukum karena Gibran belum memenuhi syarat usia minimum yang ditetapkan.

"Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Gayus di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (02/04/2024).

Gayus Lumbuun menjelaskan bahwa dalam gugatan tersebut, PDI-P menyoroti tindakan KPU yang mengabaikan syarat usia minimum bagi calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019. Meskipun KPU kemudian menerima Gibran sebagai kandidat cawapres, lembaga tersebut masih menggunakan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menetapkan usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan wakil presiden.

Gugatan ini, menurut Gayus, bukanlah sengketa proses atau hasil Pemilu seperti yang sedang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, gugatan tersebut menyoroti perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU sebagai objek permasalahan.

Gayus menegaskan bahwa tindakan KPU dalam meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden adalah sebuah kecelakaan hukum dalam demokrasi Indonesia. PDI-P menyerukan kepada KPU untuk membatalkan pencalonan Gibran sebagai langkah yang tepat dan memberikan pembelajaran untuk mencegah permasalahan serupa terjadi pada pemilu selanjutnya.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P, Djarot Saiful Hidayat, telah menyatakan bahwa partainya sedang menyiapkan gugatan ke PTUN terkait dugaan penyimpangan proses Pilpres 2024. Djarot menyoroti dugaan pelanggaran proses yang dimulai sejak putusan MK tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden serta dugaan pengerahan aparat dalam memenangkan pasangan calon tertentu.

Melansir kompas.com, Rabu (03/04/2024), gugatan ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terjadi pada proses pemilu sebelumnya. (SM) 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال