DAIRI, SERLOKMEDAN.COM
Dua pasangan suami istri dan seorang remaja terlibat dalam pencurian delapan karung cabai di kebun seorang warga di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Empat dari lima pelaku telah ditangkap oleh pihak berwenang, sementara satu pelaku masih dalam pengejaran.
Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari Parama Artha, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi di Desa Bakal Julu pada Jumat malam. Pelaku-pelaku tersebut teridentifikasi sebagai Rusji Dabutar (23), Rio Tania Sihite (19), Ilham Lubis (24), Suwi Hanjani (21), dan seorang remaja berusia 17 tahun yang disebut dengan inisial YD.
"Tania Sihite adalah istri pelaku Rusji dan Suwi istri Ilham Lubis," kata Agus, Selasa (02/04/2024).
Agus menjelaskan bahwa Rusji dan Ilham awalnya hanya mencari burung di sekitar ladang korban, namun pada malam kejadian, mereka memutuskan untuk mencuri cabai karena kekurangan uang. Mereka menggunakan senter mancis untuk mencuri delapan karung cabai beserta dengan daun, tangkai, dan batangnya.
Setelah dibawa pulang, cabai tersebut dibersihkan oleh istri mereka, yang mengetahui bahwa cabai tersebut hasil curian. Rencananya, mereka akan menjual cabai tersebut di Pasar Sidikalang.
Namun, keesokan harinya, korban dan masyarakat setempat menemukan jejak kaki yang mengarah ke rumah pelaku Rusji. Setelah penyelidikan lebih lanjut, mereka menemukan cabai yang dicuri di rumah pelaku.
Melansir portalswara.com, Rabu (03/04/2024), hingga saat ini, Rusji, Rio Tania, dan Suwi Hanjani telah ditahan, sementara YD dibebaskan dengan jaminan karena masih di bawah umur. Pelaku Ilham masih dalam pengejaran oleh pihak berwenang. (SM)
