JAKARTA, SERLOKMEDAN.COM
Komisioner KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang akan diumumkan pada Senin (22/04/2024) pekan depan, memiliki kekuatan erga omnes, artinya mengikat untuk semua pihak. Hal ini sesuai dengan Asas erga omnes yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
"Putusan MK bersifat erga omnes. KPU wajib laksanakan apapun putusan MK atas PHPU pilpres nanti yang akan dibacakan pada tanggal 22 April 2024," kata Idham saat dihubungi di Jakarta, Senin (15/04/2024).
Idham menyatakan bahwa KPU akan mentaati putusan MK, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 475 ayat (4) yang mewajibkan KPU untuk menindaklanjuti putusan MK. Menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK memiliki wewenang untuk memutuskan sengketa terkait hasil pemilihan umum serta hal-hal lain yang berkaitan dengan Undang-Undang Dasar.
Dalam persidangan terakhir PHPU Pilpres 2024, Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dibuka untuk mengakomodasi hal-hal penting yang mungkin masih perlu diserahkan. Meskipun tahapan ini tidak wajib, namun MK menganggap perlu mengakomodasi dinamika yang berbeda dalam perkara PHPU Pilpres 2024.
Melansir tempo.co, Selasa (16/04/2024), sidang PHPU Pilpres 2024 telah memasuki tahapan penyampaian kesimpulan setelah berakhirnya persidangan.
Suhartoyo menjelaskan meskipun tidak wajib, tahapan ini menjadi penting karena adanya dinamika yang berbeda dari kasus sebelumnya, sehingga MK dapat mengakomodasi hal-hal krusial yang masih perlu dipertimbangkan. (SM)