Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan


MEDAN, SERLOKMEDAN.COM

Kejaksaan Negeri Medan telah menahan mantan Direktur Keuangan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara, atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP Haji Adam Malik Medan pada 2018. Bersama dengan itu, Ardriansyah Daulay, Bendahara Pengeluaran BLU, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 27 Maret 2024.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Dapot Dariarma, keduanya diduga memungut pajak seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun tidak menyetorkannya ke kas negara. Mereka juga diduga tidak membayar 12 transaksi yang telah tercatat dalam Buku Kas Umum (BKU) 2018 kepada pihak ketiga.

"Semua dana BLU terindikasi digunakan kedua tersangka untuk keperluan pribadi," ungkap Dapot, Selasa (02/04/2024). 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Diperkirakan perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih, berdasarkan perhitungan BPK. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan," tambahnya.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan, dengan alasan khawatir kedua tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya.

"Perkara ini masih dalam pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain," tutup Dapot. (SM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال