MEDAN, SERLOKMEDAN.COM
Polrestabes Medan telah menetapkan Poda Maringan, pengendara mobil yang menabrak empat pemotor di simpang Fly Over Jamin Ginting, sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba, menyatakan bahwa Poda Maringan saat ini ditahan dan menjalani proses hukum.
Pada kejadian yang terjadi pada Selasa (19/03/2024) malam, pengendara mobil tersebut diduga menerobos lampu merah, menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan satu orang tewas dan tiga lainnya luka-luka.
Andika menjelaskan bahwa pengendara mobil ini mengaku senggolan dengan angkot sebelum banting setir ke kiri dan menabrak para pemotor yang sedang menunggu lampu merah.
Proses hukum terhadap Poda Maringan telah dimulai setelah gelar perkara yang dilakukan pada 20 Maret 2024. Meskipun pelaku tidak dalam keadaan mabuk saat kejadian, namun pelanggaran menabrak lampu merah menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Melansir portalswara.com, Kamis (28/03/2024), Tim Satreskrim Polrestabes Medan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua fakta terkait kejadian tragis ini. (SM)
