JAKARTA, SERLOKMEDAN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil tindakan pencegahan terhadap Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar dan enam individu lainnya terkait dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas.
Tim penyidik sedang menyelidiki kasus ini yang mencakup pengadaan kasur dan barang lainnya dengan nilai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah bagi keuangan negara.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pencegahan ini dilakukan agar pihak terkait bersikap kooperatif dan selalu hadir dalam setiap pemanggilan pemeriksaan. Ali tidak merinci nama-nama yang dicegah, tetapi menyebut bahwa tujuh orang tersebut memiliki latar belakang sebagai penyelenggara negara dan swasta.
“Agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik,” kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Selasa (05/03/2024).
Pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan hingga Juli 2024, sesuai kebutuhan proses penyidikan.
Berdasarkan informasi yang diterima dari KPK, tujuh orang tersebut meliputi Sekjen DPR, Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; Dirut PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Dirut Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; serta individu swasta bernama Edwin Budiman.
Kasus ini melibatkan Indra Iskandar yang sebelumnya telah diperiksa pada 31 Mei 2023, di tahap penyelidikan. Pada saat itu, Indra memberikan keterangan kepada tim penyelidik sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan berlari.
Melansir kompas.com, Rabu (06/03/2024), proses penyidikan akan terus berlanjut sesuai perpanjangan pencegahan yang disesuaikan dengan kebutuhan penyelidikan lebih lanjut. (SM)