Gudang Sabu Milik Murtala Digerebek di Medan, 110 Kg Sabu Disita

 


MEDAN, SERLOKMEDAN.COM

Gembong narkoba Murtala Ilyas dan tujuh tersangka lainnya berhasil ditangkap polisi dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 110 kg. Gudang tempat penyimpanan sabu tersebut digerebek di Cluster Gebang, Kelurahan Taman Sari, Medan, Sumatera Utara.

Dalam operasi yang dipimpin oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, polisi berhasil mendobrak pintu gudang tempat penyimpanan sabu tersebut. Video yang diterima detikcom menunjukkan penyidik menemukan tumpukan sabu yang siap diedarkan ke wilayah Jakarta.

Jaringan narkoba ini terungkap setelah polisi menangkap dua tersangka, WP dan RP, dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Informasi dari penangkapan tersebut mengarahkan polisi ke Rest Area Travoy Km 65A Kelurahan Tanah Raja, Serdang Bedagang, Sumatera Utara, dimana ditemukan transaksi narkotika jenis sabu.

"Kemudian tim berangkat ke sana dipimpin Kasat Reskrim Narkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga bersama Kanit 3 Iptu Alva kemudian diamankan dua orang laki-laki, yaitu ST (44) dan AN (42), dengan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 5 kilogram," kata Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto, dalam jumpa pers, kemarin. 

Dalam total tujuh tersangka yang ditangkap, termasuk Murtala, polisi berhasil menyita 110 kg sabu dari jaringan ini. Murtala, yang merupakan bandar besar dalam jaringan internasional Malaysia-Aceh-Jakarta, dikendalikan oleh bandar tersebut.

Brigjen Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa Murtala adalah residivis kasus narkoba dan pernah ditahan sebelumnya. Dari penangkapan Murtala, polisi berhasil menyita enam boks kontainer berisi 100 paket sabu dengan berat 100 kilogram.

Melansir detikNews, Kamis (07/03/2024), kasus ini merupakan hasil penyelidikan polisi sejak Oktober 2023 hingga Januari 2024. Polisi terus berupaya memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. (SM) 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال