Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi dan Suap



JAKARTA, SERLOKMEDAN.COM

Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dilaporkan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan suap, yang diduga berasal dari cashback perusahaan asuransi.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyebut bahwa nilai cashback tersebut diduga sekitar 16 persen, dengan pembagian untuk tiga pihak, termasuk operasional Bank Jateng dan pemegang saham. Dugaan keterlibatan kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP juga disampaikan.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yng diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa (05/03/2024).

Dalam bukti tanda terima laporan, nilai dugaan gratifikasi atau suap mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Direktur Bank Jateng S.S mengundurkan diri pada tahun 2023, sesaat sebelum pilpres.

Melansir detikNews, Rabu (06/03/2024), Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi penerimaan laporan dan menyatakan akan melakukan klarifikasi serta verifikasi lebih lanjut terkait aduan tersebut. (SM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال