Orang Tua Murid SMP Swasta Jaya Krama Keberatan atas Kutipan Uang Sampul Raport Rp70 Ribu



SerlokMedan. LUBUK PAKAM

Sejumlah orang tua murid SMP Swasta Jaya Krama, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, menyampaikan keberatan terhadap pungutan biaya sampul raport yang disebut dilakukan setiap tahun ajaran baru sebesar Rp70.000 per siswa.


Menurut keterangan beberapa orang tua murid yang enggan disebut namanya, pungutan tersebut telah berlangsung lama dan dibayarkan langsung kepada pihak sekolah. Selain itu, mereka juga menduga bahwa biaya pembelian sampul raport sudah termasuk dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima oleh pihak sekolah.


“Setiap tahun ajaran baru kami diminta bayar Rp70.000 untuk sampul raport. Padahal katanya sudah ada di dana BOS,” ujar salah satu orang tua murid, Senin (3/11/2025).


Para orang tua mengaku merasa terbebani dengan pungutan tersebut, terlebih jika benar biaya yang sama sudah ditanggung melalui dana BOS.


“Untung besar kali pihak sekolah kalau begitu. Masak sampul raport saja sampai Rp70.000 per siswa,” tambah wali murid lainnya dengan nada kesal.


Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Irwansyah Putra, menjelaskan bahwa penggunaan dana BOS untuk pengadaan sampul raport memang diperbolehkan, namun mekanismenya berbeda antara sekolah negeri dan swasta.


“Untuk sekolah negeri, pengadaan sampul raport bisa dibiayai dari dana BOS. Sementara untuk sekolah swasta, kebijakannya dikembalikan kepada manajemen sekolah masing-masing. Ada kemungkinan dana BOS yang diterima tidak mencukupi untuk menanggung seluruh biaya tersebut,” terang Irwansyah Putra.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Swasta Jaya Krama belum memberikan keterangan resmi terkait adanya pungutan tersebut.


Kepala SMP Jaya Krama Lusi Harsandi yang menggantikan kepala sekolah MK, 32 tahun yang menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap siswinya dan sedang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam belum memberikan keterangannya.


Praktik pungutan di sekolah swasta yang dinilai memberatkan wali murid menjadi sorotan publik. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua murid, kecuali dalam bentuk sumbangan sukarela yang tidak mengikat.(sugiono/ JT Marbun)


Teks foto:

SMP Swasta Jaya Krama Beringin.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال