Korban Pencurian di STM Hilir Malah Jadi Tersangka, Warga Geruduk Kejari Deli Serdang



SerlokMedan GUNUNG MERIAH 

Kasus pencurian di Dusun II, Desa Negara Beringin, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir (STM Hilir), Kabupaten Deli Serdang, berbuntut panjang. 


Puluhan warga mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Lubuk Pakam untuk mempertanyakan mengapa keluarga mereka yang menjadi korban pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan oleh pihak kejaksaan, Rabu (5/11/2025).


Informasi dihimpun, peristiwa ini berawal dari kasus pencurian di tiga rumah warga bersaudara — Mansur Tarigan (33), Muliana Tarigan (39), dan Neni Alvionita (31) — pada 28 Juni 2025 malam. Saat kejadian, para korban sedang menghadiri acara layatan keluarga yang meninggal dunia.


Ketika kembali ke rumah, mereka mendapati rumah dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang serta uang hilang. Warga bersama Kepala Dusun II Wendi Mamola Tarigan kemudian mencari pelaku dan menemukan tiga remaja, yakni Kasdito Sitepu (17), Jeril (17), dan seorang temannya, berada di dekat sekolah tak jauh dari lokasi kejadian.


Di tempat itu, pelaku Kasdito Sitepu mengakui perbuatannya dan sempat terlihat membuang uang hasil curian. Warga kemudian membawa Kasdito ke Polsek Talun Kenas untuk diproses lebih lanjut. Namun, dari hasil penyelidikan polisi, hanya satu orang yang dijadikan tersangka, yakni Kasdito Sitepu.


Tak lama berselang, tepatnya pada 30 Juni 2025, Jonri Silaban — ayah dari Jeril — melaporkan Mansur Tarigan ke Unit PPA Polresta Deli Serdang dengan tuduhan penganiayaan terhadap anaknya saat penangkapan. Berdasarkan laporan itu, polisi menetapkan Mansur Tarigan sebagai tersangka dengan ancaman pidana di atas tiga tahun.


Kuasa hukum Mansur Tarigan, Farid Faturahman, MH dan Daniel Lumban Raja, SH, menilai penanganan perkara tersebut tidak profesional.


“Klien kami adalah korban pencurian, tetapi justru dijadikan tersangka atas laporan pihak yang diduga terlibat dalam pencurian. Ini jelas tidak adil,” ujar Farid saat ditemui di Lubuk Pakam, Kamis (6/11/2025).


Menurut Farid, saat kejadian, warga bersama kepala dusun hanya melakukan interogasi terhadap pelaku di tempat umum tanpa ada penganiayaan. Bahkan, ia menyebut saksi-saksi di lapangan akan dihadirkan di pengadilan untuk membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan kekerasan.


“Kami siap membuktikan di persidangan bahwa Mansur tidak melakukan penganiayaan. Ia justru membantu menjaga keamanan lingkungannya,” tambahnya.


Farid juga menyesalkan tindakan aparat kepolisian yang menangkap kliennya saat sedang menjadi saksi dalam persidangan kasus pencurian di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanpa menunjukkan surat tugas resmi.


“Kami meminta agar Presiden Prabowo Subianto dan pihak terkait dapat memperhatikan perkara ini. Kami menduga ada ketidakprofesionalan dalam penanganannya,” katanya.


Sementara itu, Kepala Dusun II Desa Negara Beringin, Wendi Mamola Tarigan, menegaskan Mansur Tarigan adalah korban, bukan pelaku.


“Kami bersama warga datang ke Kejaksaan untuk menyampaikan klarifikasi dan dukungan moral agar Mansur mendapat keadilan. Ia korban pencurian, bukan pelaku,” ujar Wendi di hadapan wartawan.


Warga berharap pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang dapat meninjau kembali berkas perkara tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut terkait penahanan Mansur Tarigan.(sugiono/ JT Marbun)


Teks foto:

Warga Desa Negara Beringin mendatangi Kejari Deli Serdang di Lubuk Pakam didampingi Kepala Desa Negara Beringin Timbul Tarigan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال