Teks foto: Logo Ikatan Wartawan Online.
SerlokMedan MEDAN
Sidang gugatan terkait penggunaan nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) yang diajukan penggugat Yudhistira, terus bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.
Persidangan keempat dijadwalkan berlangsung pada Kamis (25/9/2025) dengan agenda replik dari pihak penggugat.
Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan majelis hakim, pihak tergugat yang merupakan Persatuan Wartawan Online (PWO) tidak kunjung menyampaikan jawaban atas gugatan. Padahal, majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena Sihombing sebelumnya telah memberikan kesempatan hingga Senin (22/9/2025).
Kuasa hukum penggugat, Arfan, menyayangkan sikap tergugat tersebut.
“Sesuai agenda persidangan, batas waktu memasukkan jawaban atas gugatan adalah Senin, 22 September 2025. Namun sampai hari ini, Selasa 23 September, para tergugat tidak mengajukan jawaban,” ujar Arfan, Selasa (23/9/2025) malam.
Ia menegaskan, absennya jawaban dari pihak tergugat membuat pihaknya akan langsung mengajukan bukti surat pada agenda sidang berikutnya.
“Kalau tidak ada jawaban, apa yang mau kita sanggah dalam replik nanti. Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum penggugat akan mengajukan bukti surat untuk agenda selanjutnya. Tergugat sudah tidak menggunakan haknya untuk menyanggah gugatan,”ucapnya.
Didampingi rekannya, Rudi Hasibuan, Arfan juga menegaskan akan menyampaikan keberatan jika nantinya pihak tergugat mencoba memasukkan jawaban melewati batas waktu yang sudah ditetapkan majelis hakim.
“Kita lihat nanti di e-court. Kalau jawaban masuk setelah batas waktu, kami akan mengajukan keberatan pada sidang 25 September. Meski begitu, keputusan tetap berada di tangan majelis hakim,”jelasnnya.(sugiono/ JT Marbun)