SerlokMedan.LUBUK PAKAM
Orang tua siswa SMP Negeri 3 Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang mengaku ditambahi bebas lagi dengan lembar kerja siswa (LKS) foto copi.
Sebab sebelumnya pihak sekolah melalui vendor (rekanan) telah membebani para orang tua murid dengan pembelian LKS dikisaran Rp 15.000 hingga Rp 20.000.
Namun setelah menuai kritik orang tua LKS tidak dijual kembali. Gantinya dengan LKS foto copi.
"Tetap aja kita mengeluarkan biaya untuk foto copi LKS mencapai Rp 16.000,"kata sejumlah orang tua murid yang minta namanya dirahasiakan, Selasa (2/9/2025).
Diberitakan sebelumnya, Susianti Kepala SMP Negeri 3 Tanjung Morawa menyampaikan klarifikasinya bahwa dirinya tidak pernah menjual LKS juga seragam sekolah dan lainnya kepada kepada siswa.
Susanti juga menegaskan dirinya tidak bekerja sama dengan pihak mana pun.
Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Deli Serdang Irwansyah Putra menegaskan jika pembelian LKS di sekolah tersebut dari dana biaya operasional sekolah (BOS).
"Izin Bang, sudah saya tanyakan kepada kepala sekolahnya. Buku ini dibiayai oleh dana BOS,"jawab Irwansyah melalui whatsApp kepada wartawan.
Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Disdik Deli Serdang tersebut kemudian menyarankan para orang tua di sekolah itu untuk melapor ke Disdik Deli Serdang
"Sampaikan ke orang tua siswa agar membuat laporan resmi ke Dinas Pendidikan, karena kita sudah klarifikasi dengan kepala sekolah, sudah dijawabnya.
Itulah informasi dari kepala sekolah.
Biar jelas duduk persoalannya, buat pengaduan saja Bang ke dinas. Agar tidak simpang siur informasinya dan tidak muncul dugaan.
Kami tunggu Bang di Dinas Pendidikan,"jawab Irwansyah.
Informasi diperoleh menyebutkan, memaksa siswa atau orang tua untuk membeli LKS adalah larangan tegas dari pemerintah dan dinas pendidikan, karena LKS tidak wajib digunakan dan tidak boleh diperjualbelikan di lingkungan sekolah, dengan tujuan untuk mencegah pungutan liar dan menjaga akses pendidikan gratis. Jika ada sekolah yang memaksa, orang tua disarankan untuk melapor ke dinas pendidikan setempat untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Dikonfirmasi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pendidikan Deli Serdang Samsuar Sinaga tidak merespon. Pesan singkat tidak dibalas dan telepon tidak diangkat. (sugiono/ JT Marbun)