Teks foto: Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang Mahyu Danil menerima audensi Komisi I DPRD Deli Serdang.
SerlokMedan. LUBUK PAKAM
Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang menegaskan bidang tanah di Desa Sampali dan Perumahan Citra Land hingga saat ini masih menunggu arahan dari Gubernur Sumatera Utara.
Mengenai jual beli lahan eks hak guna usaha (HGU) pelepasan harus dicek kembali sesuai ketentuan.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Mahyu Danil saat menerima audensi anggota Komisi I DPRD Deli Serdang di kantornya, Rabu (13/8/2024).
"Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kawasan Ciputra, sudah diubah dari peruntukan hutan menjadi kawasan pemukiman hingga pembangunan di kawasan itu dapat dilakukan,"ujarnya.
Badan Pertanahan bersama PTPN dan Pemerintah Propinsi, lanjut Mahyu Danil, akan melakukan inventarisasi terkait jual beli tanah. Untuk pelepasannya harus dicek kembali sesuai ketentuan.
"Sedangkan untuk penerbitan sertifikat rumah ibadah dapat diurus melalui tim khusus wakaf dan rumah ibadah yang telah dibentuk Badan Pertanahan,"ucap Mahyu Danil.
Audensi Komisi I DPRD Deli Serdang untuk membahas sejumlah persoalan terkait pertanahan yang menjadi perhatian di Wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Turut hadir Ketua Komisi I DPRD Deli Serdang, Merry Afrida Sitepu, Wakil Ketua Nusantara Silangit, Sekertaris Komisi Abdul Rahman serta sejumlah anggota Komisi I diantaranya M Dahnil Ginting, H Rakhmadsyah, Muhamad Ali, Herti Sastra Br Munthe dan Siswo Adi.
Kedatangan anggota dewan tersebut disambut Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang, Mahyu Danil didampingi sejumlah pejabat pengawas di jajaran.
Dalam pertemuan itu anggota Komisi. menyampaikan beberapa hal terkait permohonan sertifikat bidang tanah, diantaranya rumah ibadah di Kecamatan Percut Sei Tuan, permasalahan tata ruang di Kawasan Ciputra, jual beli tanah eks HGU, serta bidang tanah perumahan Citraland di Sampali dan Tanjung Morawa.(sugiono)