Teks foto: Kantor Kejari Deli Serdang di Lubuk Pakam.
SerlokMedan.LUBUK PAKAM
Mantan Kepala Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Elisdawani meninggal dunia karena sakit di tempatnya ditahan
di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam, Sabtu (16/8/2025).
Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Eddy membenarkan kabar meninggalnya Elisdawani terdakwa kasus korupsi dana desa karena sakit di Lapas Lubuk Pakam.
"Mantan Kepala Desa Naga Timbul, Elisdawani divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 378 juta atau tambah 1 tahun penjara kalau tak dibayar dan terdakwa menyatakan banding atas putusan itu,"kata Eddy, Senin (18/8/2025).
Ditambahkan Eddy, proses hukum terdakwa Elisdawani sedang berjalan. Terdakwa meninggal dunia karena sakit pada Sabtu (16/8/2025) kemarin di dalam tahanan
"Proses hukumnya dihentikan karena sebelumya terdakwa sempat mengajukan banding,”ucap Eddy.
Sementara kepala desa lainnya yang telah divonis bersalah, Arisandi Kepala Desa Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena korupsi dana desa.
Kasus korupsi di Kabupaten Deli Serdang yang saat ini sedang bergulir di pengadilan dan ditangani Kejaksaan Negeri Deli Serdang, korupsi di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga dengan terdakwa Kepala Dinas Ismail dan Bendahara Munifah Suryani. Kerugian negara mencapai Rp 611.200.000. pada anggaran tahun 2024 dengan perkara kegiatan belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta pemantau Pekan Olahraga Pelajar Propinsi Sumatera Utara.
Kedua terdakwa terjerat kasus korupsi belanja penghargaan atas suatu prestasi atlet pada pekan paralimpiade Nasional ( Perparnas).(sugiono)