Teks foto: Pekerja memasang pagar pembatas lahan PTPN1 Regional 1 di Gang Dwi Warna Tanjung Morawa.
SerlokMedan TANJUNG MORAWA
Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam mengabulkan eksekusi yang dimohonkan PTPN 1 Regional 1 atas sebidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di Gang Dwiwarna Dusun VII Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Senin (14/7/2025).
Sebelum pelaksanaan eksekusi tim panitera PN Lubuk Pakam lebih dulu membacakan amar putusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali yang dilakukan Marolop Simbolon.
Mahkamah Agung menegaskan lahan seluas 4.496 M2 itu adalah milik PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN II). Selain harus mengembalikan lahan secara utuh, tergugat Marolop Simbolon juga harus membayar biaya perkara terhadap upaya PK yang telah diajukannya.
Informasi diperoleh menyebutkan, lahan tersebut awalnya rumah dinas yang ditempati almarhum Abdul Hadi Nasution selalu pejabat Kepala Bagian di PTP IX.
Namun setelah pensiun dan wafat tahun 1983 lalu, rumah dinas tersebut tidak dikembalikan ke PTPN2. Malah di bagian depan dan belakang disewakan untuk bangunan rumah pihak lain.
Setelah ahli waris Abdul Hadi Nasution, yakni Haluddin Nasution meninggal dunia, praktis penguasaan lahan jatuh ke tangan Marolop Simbolon. Penguasaan lahan ini diketahui oleh dua isterinya masing masing Boru Sinaga dan Boru Sianipar. Kedua wanita inilah yang akhirnya bersiteru berkepanjangan dan merasa paling berhak atas lahan yang masih milik sah PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN II).
"Kami sangat bersyukur. Akhirnya kepastian hukum menyatakan lahan ini milik PTPN. Kami selama ini resah akibat pertikaian di antara kedua wanita Marolop Simbolon ini. Tidak ada kenyaman kami rasakan," ujar Andi Maulana Harahap, salah seorang warga Gang Dwi Warna.
Sementara Abdul Rahman, 70 tahun yang tinggal di ujung lahan tersebut menegaskan Marolop Simbolon sejak awal sama sekali tidak punya hak atas lahan tersebut. Marolop hanya merupakan penasehat hukum dari almarhum Abdul Hadi Nasution dan anaknya Haluddin Nasution.
"Karena itu kami heran juga kalau kemudian lahan ini bisa menjadi bahan pertikaian kedua isterinya," ujar Abdul Rahman yang mengaku sangat mengetahui perihal lahan tersebut sejak ditempati Abdul Hadi Nasution.
Sementara PTPN 1 Regional 1 telah dinyatakan sah sebagai pemilik lahan tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung No.479 PK/ Pdt/ 2023, langsung melakukan pembersihan di atas areal tersebut.
Sejumlah pekerja yang dikerahkan PTPN 1 Regional 1 langsung memasang pagar pembatas di atas lahan tersebut.
"Pembersihan berjalan kondusif. Sehingga kita bisa bekerja lebih cepat," ujar Kasubag Humas PTPN 1 Regional 1 Rahmat Kurniawan ditemui di lapangan.(sugiono)