Dilintasi Wabup Deli Serdang Galian C di Lahan HGU PTPN1 Regional 1 Mendadak Berhenti


Teks foto: Rombongan Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo melintas di lokasi galian C di lahan HGU PTPN1 Regional 1

SerlokMedan STM HILIR

Galian C diduga ilegal di lahan hak guna usaha (HGU) Nomor 94 PTPN1 Regional 1 Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang mendadak berhenti beraktifitas, Jumat (18/7/2025).


Ternyata penyebabnya, rombongan Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo melintas di daerah tersebut untuk melakukan kunjungan kerja (kunker).


Informasi diperoleh menyebutkan, Wabup Lom Lom Suwondo 

melaksanakan Program Bupati Bekerja Bertemu Rakyat (Berjemur) di Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir.


Kegiatan diawali dengan memonitoring gotong royong Jumat Bersih di Dusun II Desa Tadukan Raga  serta meninjau rumah warga atas nama Herizal yang telah selesai dibangun dengan dana gotong royong dan peninjauan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tadukan Raga yang menerapkan sistem Sanitary Landfill.


Diberitakan sebelumnya, akibat galian C ilegal tersebit jalan Desa Medan Sinembah dan Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa menimbulkan kerusakan cukup parah.


Setiap hari truk berbadan besar muatan tanah dari lokasi galian melintasi jalan desa sehingga menimbulkan kerusakan cukup parah.


Jalan umum kedua desa tersebut berlubang dalam seperti perangkap maut. Apalagi saat malam dan musim hujan. Sehingga warga menaruh protes akibat kerusakan jalan tersebut.(sugiono)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال